Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Jl. Pelita Raya No. 20 Kab. Barito Selatan Telp. (0525) 21010 Fax. (0525) 21686

Email: pn_buntok@yahoo.co.id, pnbuntok@gmail.com

SIPPSIWASSPAN-LAPORBERAKHLAKPNBTKe-BERPADU


Logo Artikel

VISI DAN MISI PENGADILAN

SP Smart Slider

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

Visi dan Misi Pengadilan

Visi dan Misi

Visi dan Misi

Visi Mahkamah Agung yang akan menjadi pandangan dan arah ke depan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan dalam 5 tahun ke depan dan telah ditetapkan dalam Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035.

 

Visi Mahkamah Agung RI dirumuskan sebagai berikut :

Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung

Visi dimaksud bermakna sebagai berikut :

Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil.

Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu menyelesaikan suatu perkara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan institusi.

Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Mahkamah Agung RI, yaitu :

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan
  1. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
  1. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
  2. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II sebagai badan peradilan di bawah mahkamah Agung tentu harus mempunyai arah kebijakan yang selaras agar dapat memberikan input bagi keberhasilan pencapaian visi dan misi mahkamah agung. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Buntok Kelas II menetapkan Visi yang sama dengan Mahkamah Agung RI yakni “Terwujudnya Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang Agung”.

Visi ini bermakna menjalankan kekuasan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil.

Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu menyelesaikan suatu perkara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan institusi.

Untuk mencapai visi tersebut, diperlukan hal-hal yang harus dicapai untuk mewujudkan visi yakni apa yang dirumuskan sebagai Misi. Misi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Buntok Kelas II juga berpedoman pada Misi Mahkamah Agung yakni :

  • - Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
  • - Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
  • - Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
  • - Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Penjelasan keempat misi ini, dalam rangka memastikan “Terwujudnya Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang Agung” adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

            Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang objektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan, yaitu kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian institutional) serta kemandirian Hakim dalam menjalankan fungsinya (kemadirian individual/fungsional). Kemandirian menjadi kata kunci dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan pungsi badan peradilan secara efektif.

Sebagai konsekuensi dari pernyataan atap, dimana badan peradilan telah mendapatkan kewenangan atas urusan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan di Indonesia harus dijalankan secara baik. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman yang diembannya. Hal penting lain yang perlu diperjuangkan adalah kemandirian pengelolaan anggaran berbasis kinerja dan penyediaan sarana pendukung dalam bentuk alokasi yang pasti dari APBN. Kebutuhan adanya kepastian untuk memberikan jaminan penyelenggaraan pengadilan di seluruh Indonesia.

Selain kemandirian institusional, kemandirian bahan peradilan juga mengandung aspek kemandirian hakim untuk memutus (kemandirian individual/fungsional) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaraan peradilan. Tujuan penyelenggaraan pengadilan yang dimaksud adalah untuk menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kemampuan yang adil bagi setiap manusia. Selain itu juga perlu dibangun pemahaman dan kemampuan yang setara diantara para hakim mengenai masalah - masalah hukum yang berkembang.

  1. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan

Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dalam upayanya untuk mencapai misi ini selain menyentuh aspek yustisial yaitu subtansi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, juga berkomitmen dalam peningkatan pelayanan administratif sebagai penunjuang berjalannya proses yang adil. Sebagai contoh adanya pengumuman jadwal sidang secara terbuka dan pemberitahuan salinan putusan, sebagai bentuk jaminan akses bagi pencari keadilan.

  1. Meningkatkan kualitas Kepemimpinan di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Dalam meningkatkan Kualitas Kepemimpinan, Pengadilan Negeri Buntok Kelas II akan menentukan kualitas dan kecepatan pergerakan perubahan badan peradilan. Dalam sistem satu atap, peran Pimpinan badan peradilan, selain menguasai aspek teknis yudisial, diharuskan juga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non-teknis (yudisial).

Terkait aspek yudisial, seorang pemimpin pengadilan bertanggungjawab untuk menjaga adanya kesatuan hukum dipengadilan yang dipimpinnya. Untuk area non-teknis, secara operasional, Pimpinan badan peradilan dibantu oleh pelaksana urusan administrasi. Dengan kata lain Pimpinan badan peradilan harus memiliki kompenensi yudisial dan non-yudisial.

  1. 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Kredibilitas dan tranparansi badan peradilan merupakan faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya menjaga kredibilitas akan dilakukan dengan mengefektifkan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawab publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka, juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karir, kesempatan pengembangan diri dengan pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka dapatkan. Terlaksananya prinsip tranparansi, pemberian perlakuan yang setara, serta jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para personil peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya. Kredibilitas dan tranparansi badan peradilan merupakan faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya menjaga kredibilitas akan dilakukan dengan mengefektifkan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka, juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karir, kesempatan pengembangan diri dengan pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka dapatkan. Terlaksananya prinsip tranparansi, pemberian perlakuan yang setara, serta jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para personil peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya.

 

 

BUNTOK,  03 Januari 2024

KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK,

TTD.

AHMAD HUSAINI, SH, M.H

NIP. 197501152005021001


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas