Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Jl. Pelita Raya No. 20 Kab. Barito Selatan Telp. (0525) 21010 Fax. (0525) 21686

Email: pn_buntok@yahoo.co.id, pnbuntok@gmail.com

SIPPSIWASSPAN-LAPORBERAKHLAKPNBTKe-BERPADU


Logo Artikel

BIAYA

SP Smart Slider

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

Biaya

BIAYA YANG DIBAYARKAN UNTUK PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan disebutkan bahwa pembebasan biaya perkara diberikan sepanjang ketersediaan anggaran di Pengadilan dan berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, eksekusi, dan sidang di luar gedung Pengadilan serta Posbakum Pengadilan.

Adapun besarnya biaya maksimal yang ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan yaitu sebagai berikut :

No.
Uraian Perkara
Besarnya Biaya Maksimal (Rp)
Keterangan
    
1
Perdata Permohonan/Gugatab
866.000
 2 Pkr
2
Permohonan Eksekusi
200.000
 1 Pkr

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas